PELATIHAN DAN UJI PEMAHAMAN HAK PASIEN DAN KELUARGA KEPADA SELURUH STAF RSU SUFINA AZIZ

Hak Pasien dan Keluarga merupakan hal yang penting dan wajib dipahami oleh setiap staf di rumah sakit. Hak Pasien dan Keluarga termaktub dalam Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mana di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) hak yang wajib diakui dan dihormati oleh seluruh staf yang bertugas di rumah sakit.

Berdasarkan amanat undang – undang tersebutlah maka pada hari Selasa, 19 Maret 2019 yang lalu diadakan Pelatihan dan Uji Pemahaman kepada seluruh staf terkait dengan Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Pada awal kegiatan peserta diberikan soal tes guna mengetahui sejauhmana peserta memahami Hak Pasien dan Keluarga serta praktik pelaksanaanya.

Setelah kegiatan tes, acara kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh M. Sutan A. Aziz F. Nasution selaku Kelompok Kerja (Pokja) Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan kesimpulan bahwa setiap staf wajib memahami serta memenuhi seluruh hak pasien dan keluarga mengingat setiap hak pasien dilindungi oleh hukum

 

First of all, before anything else, then write me an essay do not bother to submit any barbarous essay till you’ve taken the time to sit down and write a little bit.

Leave a Reply